Tentang Kami
Sejak tahun 2014, M. Amin Nasution, S.H., M.H. & Partners Law Firm (“MAN Law Firm”) dalam aktivitasnya di pengadilan sudah menangani berbagai jenis perkara, seperti perkara perdata, pidana, agama, TUN (tata usaha negara), perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dan perkara-perkara lainnya. Selain berkegiatan dibidang litigasi, MAN Law Firm juga melayani konsultasi hukum publik dan hukum privat, baik yang masih tahap pra-litigasi maupun yang sudah masuk ke tahap litigasi. Di samping menangani perkara-perkara yang berada di wilayah hukum pengadilan yang ada di wilayah jabodetabek, MAN Law Firm juga sudah biasa menangani perkara-perkara yang wilayah hukumnya berada diluar wilayah jabodetabek, seperti pengadilan yang berada di wilayah hukum Medan, Purworejo, Karawang, Cikarang, dan lain-lain.
Dalam hal konsultasi hukum maupun sebagai kuasa hukum di pengadilan, layanan-layanan tersebut sejak awal sudah dilandasi dengan cara-cara yang transparan, yaitu dengan membuat kesepakatan-kesepatan antara MAN Law Firm dengan klien, baik yang menyangkut tentang substansi, strategi yang akan dijalankan, maupun biaya-biaya yang diperlukan. Sehingga, MAN Law Firm tidak akan pernah membebankan biaya apapun kepada klien selain dari yang sudah disepakati diawal terjadinya kesepakatan kerja. MAN Law Firm juga tidak pernah alergi dengan second opinion yang dilakukan oleh klien terhadap opini-opini hukum produk MAN Law Firm, sepanjang hal tersebut dilakukan dengan cara-cara yang transparan dan akuntabel, serta jauh dari cara-cara yang absurd, dimana second opinion dimaksud tujuannya adalah untuk memperkaya opini hukum produk MAN Law Firm.
Dalam hal konsultasi hukum maupun sebagai kuasa hukum di pengadilan, layanan-layanan tersebut sejak awal sudah dilandasi dengan cara-cara yang transparan, yaitu dengan membuat kesepakatan-kesepatan antara MAN Law Firm dengan klien, baik yang menyangkut tentang substansi, strategi yang akan dijalankan, maupun biaya-biaya yang diperlukan. Sehingga, MAN Law Firm tidak akan pernah membebankan biaya apapun kepada klien selain dari yang sudah disepakati diawal terjadinya kesepakatan kerja. MAN Law Firm juga tidak pernah alergi dengan second opinion yang dilakukan oleh klien terhadap opini-opini hukum produk MAN Law Firm, sepanjang hal tersebut dilakukan dengan cara-cara yang transparan dan akuntabel, serta jauh dari cara-cara yang absurd, dimana second opinion dimaksud tujuannya adalah untuk memperkaya opini hukum produk MAN Law Firm.
Layanan Kami
MAN Law Firm menyediakan beberapa jasa dalam membantu menyelesaikan masalah hukum para klien, antara lain:
- Konsultasi hukum yang menyangkut tentang sengketa atau perkara tanah, perjanjian, perceraian, jual beli, perusahaan, wakaf, hibah, warisan, pidana, TUN (tata usaha negara), perkara yang termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, hubungan industrial, dan lain-lain;
- Memberikan legal opinion mengenai sengketa atau perkara tanah, perjanjian, perceraian, jual beli, perusahaan, wakaf, hibah, warisan, pidana, TUN (tata usaha negara), perkara yang termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, hubungan industrial, dan lain-lain; serta
- Menjadi Kuasa Hukum / Penasihat Hukum di pengadilan terkait dengan perkara perdata, pidana, agama, TUN, Mahkamah Konstitusi, dan hubungan industrial.