Tentang Kami
Sejak tahun 2014, M. Amin Nasution, S.H., M.H. & Partners Law Firm (“MAN Law Firm”) dalam aktivitasnya di pengadilan sudah menangani berbagai jenis perkara, seperti perkara perdata, pidana, agama, TUN (tata usaha negara), perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dan perkara-perkara lainnya. Selain berkegiatan dibidang litigasi, MAN Law Firm juga melayani konsultasi hukum publik dan hukum privat, baik yang masih tahap pra-litigasi maupun yang sudah masuk ke tahap litigasi. Di samping menangani perkara-perkara yang berada di wilayah hukum pengadilan yang ada di wilayah jabodetabek, MAN Law Firm juga sudah biasa menangani perkara-perkara yang wilayah hukumnya berada diluar wilayah jabodetabek, seperti pengadilan yang berada di wilayah hukum Medan, Purworejo, Karawang, Cikarang, Gorontalo, Bandung, Tembilahan (Riau) dan lain-lain.
MAN Law Firm didirikan oleh M. Amin Nasution, S.H., M.H. pada tahun 2014 setelah beliau resign dari Mahkamah Agung R.I.
M. Amin Nasution, S.H., M.H. yang berdinas di Mahkamah Agung R.I. selama 28 tahun sangat produktif dalam aktifitasnya sebagai Lawyer mengingat Mahkamah Agung R.I. adalah bagaikan laboratorium praktek hukum di Indonesia yang tiada duanya dengan berbagai variasi jenis-jenis perkara dari seluruh Indonesia, sehingga kebuntuan-kebuntuan penanganan berbagai kasus dengan mudah ditemukan solusinya pada MAN Law Firm.
Ikuti juga sosial media kami di :
Facebook : @lawfirmman (facebook.com/lawfirmman)
Linkedin : @lawfirmman (linkedin.com/company/lawfirmman)
Instagram : @lawfirmman (instagram.com/lawfirmman)
Services
Bahwa selain bergerak dalam bidang litigasi, MAN Law Firm juga membuka pelayanan konsultasi hukum dan juga sebagai Lawyer In House dari korporasi baik yang bersifat insidentil maupun kontrak untuk waktu tertentu serta yang bersifat permanen, yang semuanya itu akan dilakukan dengan dasar prinsip-prinsip yang proporsional, fairness, akuntabel dan terjangkau dari sisi pembiayaan, karena persoalan biaya semua dibicarakan sejak awal dengan elemen-elemen yang jelas, rasional dan terukur yang dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai suatu kesepakatan kerjasama.

Managing Partner
M. Amin Nasution, S.H., M.H. selaku Managing Partners dari MAN Law Firm berlatar belakang pendidikan S2 dari FH UI tahun 2003 dan pengalaman kerja selama 28 tahun di MA RI dan juga sebagai Dosen FH selama 16 tahun sangat mendukung kapasitas dan kapabilitasnya untuk menjadi seorang lawyer dimana dalam aktifitasnya sebagai lawyer selalu merepresentasikan perpaduan antara seorang akademisi dan praktisi yang sangat menunjang langkah-langkahnya dalam upaya membela kepentingan klien yang tidak jarang melakukan terobosan-terobosan dalam menyingkap tabir kekakuan birokrasi baik di pengadilan maupun di instansi lain yang sering menjadi pencerahan baru dalam dunia praktek hukum.

Lawyer
M. Arief Budiman Nasution, S.H., M.H. adalah partner tetap pada MAN Law Firm yang berlatar belakang pendidikan S1 dari FH UGM dan S2 dari FH UI sangat berperan dalam aktifitas MAN Law Firm baik di pengadilan maupun diluar pengadilan terutama mencari solusi dari berbagai persoalan hukum yang dihadapi klien.
Walaupun M. Arief Budiman Nasution, S.H., M.H. baru dilantik menjadi advokat pada tahun 2022, namun kemahirannya untuk beracara di pengadilan sudah terasah sejak ketika masih duduk di bangku kuliah dengan mengikuti kompetisi peradilan semu (moot court) sebagai delegasi yang mewakili ALSA (Asian Law Students Association) cabang FH UGM.
Di MAN Law Firm ada juga beberapa partner freelance yang bekerja sesuai dengan jenis kasus dan volume pekerjaan yang sedang ongoing dengan garansi kualitas kerja yang telah ditetapkan oleh managing partner.