M. Amin Nasution, S.H., M.H. & Partners

MAN Law Firm

Sejak tahun 2014, M. Amin Nasution, S.H., M.H. & Partners Law Firm (“MAN Law Firm”) dalam aktivitasnya di pengadilan sudah menangani berbagai jenis perkara, seperti perkara perdata, pidana, agama, TUN (tata usaha negara), perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dan perkara-perkara lainnya. Selain berkegiatan . . . . .

Area Praktik

BIDANG PERDATA

Kami melayani sengketa keperdataan baik yang bersifat perdata umum seperti korporasi, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, pertanahan dan lain-lain, dan juga perdata khusus seperti kepailitan, PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) dan lain-lain.

Tindak Pidana
Korupsi

Kami menawarkan layanan profesional dan komprehensif di bidang tindak pidana korupsi (tipikor), mulai dari pendampingan hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan, pembelaan di persidangan, hingga upaya hukum lanjutan, dengan pendekatan strategis, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan hak klien.

Tindak Pidana Biasa/Khusus

Kami menyiapkan layanan profesional dan konfrehensif mulai dari pendampingan sebagai saksi, tahap penyelidikan, penyidikan, pembelaan di persidangan hingga upaya hukum lanjutan dengan pendekatan strategis, berintegritas dan berorientasi pada perlindungan hak-hak klien dengan biaya yang terukur dan sesuai dengan kesepakatan.