Kami menawarkan layanan profesional dan komprehensif di bidang tindak pidana korupsi (tipikor), mulai dari pendampingan hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan, pembelaan di persidangan, hingga upaya hukum lanjutan, dengan pendekatan strategis, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan hak klien.
Kami menyiapkan layanan profesional dan konfrehensif mulai dari pendampingan sebagai saksi, tahap penyelidikan, penyidikan, pembelaan di persidangan hingga upaya hukum lanjutan dengan pendekatan strategis, berintegritas dan berorientasi pada perlindungan hak-hak klien dengan biaya yang terukur dan sesuai dengan kesepakatan.
disini tertulis penawaran pelayanan di bidang hukum yang disebutkan
MAN Law Firm
Sejak tahun 2014, M. Amin Nasution, S.H., M.H. & Partners Law Firm (“MAN Law Firm”) dalam aktivitasnya di pengadilan sudah menangani berbagai jenis perkara, seperti perkara perdata, pidana, agama, TUN (tata usaha negara), perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dan perkara-perkara lainnya. Selain berkegiatan . . . . .