MAN Law Firm

Tentang Kami

Sejak tahun 2014, M. Amin Nasution, S.H., M.H. & Partners Law Firm (“MAN Law Firm”) dalam aktivitasnya di pengadilan sudah menangani berbagai jenis perkara, seperti perkara perdata, pidana, agama, TUN (tata usaha negara), perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dan perkara-perkara lainnya. Selain berkegiatan dibidang litigasi, MAN Law Firm juga melayani konsultasi hukum publik dan hukum privat, baik yang masih tahap pra-litigasi maupun yang sudah masuk ke tahap litigasi. Di samping menangani perkara-perkara yang berada di wilayah hukum pengadilan yang ada di wilayah jabodetabek, MAN Law Firm juga sudah biasa menangani perkara-perkara yang wilayah hukumnya berada diluar wilayah jabodetabek, seperti pengadilan yang berada di wilayah hukum Medan, Purworejo, Karawang, Cikarang, Gorontalo, Bandung, Tembilahan (Riau) dan lain-lain.

 

MAN Law Firm didirikan oleh M. Amin Nasution, S.H., M.H. pada tahun 2014 setelah beliau resign dari Mahkamah Agung R.I.

 

M. Amin Nasution, S.H., M.H. yang berdinas di Mahkamah Agung R.I. sangat produktif dalam aktifitasnya sebagai Lawyer mengingat Mahkamah Agung R.I. adalah bagaikan laboratorium praktek hukum di Indonesia yang tiada duanya dengan berbagai variasi jenis-jenis perkara dari seluruh Indonesia, sehingga kebuntuan-kebuntuan penanganan berbagai kasus dengan mudah ditemukan solusinya pada MAN Law Firm.

 

Ikuti juga sosial media kami di :

Facebook : @lawfirmman (facebook.com/lawfirmman)

Linkedin : @lawfirmman (linkedin.com/company/lawfirmman)

Instagram : @lawfirmman (instagram.com/lawfirmman)

Services

Bahwa selain bergerak dalam bidang litigasi, MAN Law Firm juga membuka pelayanan konsultasi hukum dan juga sebagai Lawyer In House dari korporasi baik yang bersifat insidentil maupun kontrak untuk waktu tertentu serta yang bersifat permanen, yang semuanya itu akan dilakukan dengan dasar prinsip-prinsip yang proporsional, fairness, akuntabel dan terjangkau dari sisi pembiayaan, karena persoalan biaya semua dibicarakan sejak awal dengan elemen-elemen yang jelas, rasional dan terukur yang dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai suatu kesepakatan kerjasama.

Tim Kami

M. Amin Nasution, S.H., M.H.

Managing Partner

M. Arief Budiman Nasution, S.H., M.H.

Lawyer